Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Wiendra Woworuntu: Obat Tradisional dapat Dimanfaatkan untuk Kesehatan sebagai Kearifan Lokal

2021/04/08
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (7/4) – Direktur Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes mengatakan bahwa obat tradisional (OT) merupakan warisan budaya bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesehatan sebagai salah satu kearifan lokal (local wisdom).

“Obat tradisional dapat digunakan sebagai pelengkap atau komplementer dari pengobatan terstandar serta sebagai pengganti pada keadaan dimana obat konvensional tidak dapat digunakan,” ujarnya saat memberikan pembekalan “Pemanfaatan Obat Tradisional (Ramuan Herbal Lokal) dalam Kedaruratan Kesehatan” pada Munas IX LDII tanggal 7 April 2021 yang dimoderatori oleh Prof. Sudarsono.

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Wiendra menjelaskan bahwa prinsipnya, OT diterapkan dengan mengacu pada kepentingan terbaik pasien. “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menetapkan jenis obat tradisional yang digunakan. Obat tradisional harus aman, berkhasiat dan bermutu. Gunakan OT yang teregisterasi Badan POM,” jelasnya.

Obat tradisional yang bersumber dari hewan harus memiliki sertifikasi halal. “Tidak dalam bentuk simplisia, kecuali dalam rangka penelitian berbasis pelayanan. Tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawat daruratan dan keadaan yang potensial membahayakan,” ungkap alumnus Kedokteran UGM ini.

Bentuk pemanfaatan OT dibagi menjadi dua, yaitu pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan pada masyarakat. Pada Fasyankes, OT terbagi menjadi tiga, yaitu jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka dengan syarat memiliki izin edar Badan POM, kondisi kemasan dalam keadaan baik dan bentuk fisik dalam keadaan baik.

“Jamu memiliki khasiat berdasarkan pengalaman turun temurun secara tradisional. Obat herbal terstandar memiliki khasiat berdasarkan uji farmakologi dan uji toksisitas pada hewan uji. Fitofarmaka memiliki khasiat berdasarkan uji farmakologis, uji toksisitas pada hewan uji dan uji klinis pada manusia,” jelasnya.

Pada masyarakat, OT terdiri dari obat herbal (jamu), makanan (sop kelor, keripik pegagan), minuman (jamu), dan ramuan topical (lulur, obat oles/salep). Bertujuan meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit. Mencegah penyakit atau risiko kesehatan. Mengatasi keluhan kesehatan ringan. pemulihan dan perawatan kesehatan, meningkatkan kesehatan dan kebugaran.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran No. HK.02.02/IV.2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan.

Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, OHT, dan fitofarmaka.

Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Covid-19.(fredi/LINES)

Tags: kesehatanldiiMunas IX LDII

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Nanang Naswito on DPP LDII Hadiri Buka Bersama Kedutaan Besar Federasi Rusia
  • Al Hilal on DPP LDII Hadiri Buka Bersama Kedutaan Besar Federasi Rusia
  • Isnanto on DPP LDII Hadiri Buka Bersama Kedutaan Besar Federasi Rusia
  • Dedi Century Kenya on Renungan Hari 14
  • Fauzi Achmadi on Renungan Hari 13
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

Taufik Abdul Karim, Pelari yang Menang Tanpa Melihat

February 24, 2026
Ponpes Wali Barokah Gelar “Asrama Al Quran in English” Selama Ramadan, Hadirkan Guru Tamu dari Australia

Ponpes Wali Barokah Gelar “Asrama Al Quran in English” Selama Ramadan, Hadirkan Guru Tamu dari Australia

March 1, 2026
takjil dpp

Berbagi Takjil Saat Ramadan, DPP LDII Tingkatkan Kepedulian Sosial Generasi Muda

February 26, 2026
LDII Temon Siapkan Pembangunan Kamar Tamu Antisipasi Ramainya Bandara YIA

LDII Temon Siapkan Pembangunan Kamar Tamu Antisipasi Ramainya Bandara YIA

February 24, 2026
DPP LDII Hadiri Buka Bersama Kedutaan Besar Federasi Rusia

DPP LDII Hadiri Buka Bersama Kedutaan Besar Federasi Rusia

3
Renungan Hari 8

Renungan Hari 8

3
Perkuat Akhlakul Karimah, Ribuan Generus Ikuti Pengajian Akbar Pemuda LDII Kediri

Perkuat Akhlakul Karimah, Ribuan Generus Ikuti Pengajian Akbar Pemuda LDII Kediri

3
Renungan Hari 10

Renungan Hari 10

2
Wujudkan Kenyamanan Ibadah Ramadan, LDII Sumsel Gotong Royong Bersihkan Tempat Ibadah

Wujudkan Kenyamanan Ibadah Ramadan, LDII Sumsel Gotong Royong Bersihkan Tempat Ibadah

March 4, 2026
Hadiri Safari Ramadan Bupati, LDII Dukung Program Lamsel Berantas Transaksi Ilegal

Hadiri Safari Ramadan Bupati, LDII Dukung Program Lamsel Berantas Transaksi Ilegal

March 4, 2026
Tausiyah di LDII, MUI Maluku Ajak Umat Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

Tausiyah di LDII, MUI Maluku Ajak Umat Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

March 4, 2026
LDII Aceh Tengah Silaturahim dengan Kejari dan Kodim Dukung Wujudkan Stabilitas Kamtibmas

LDII Aceh Tengah Silaturahim dengan Kejari dan Kodim Dukung Wujudkan Stabilitas Kamtibmas

March 4, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Wujudkan Kenyamanan Ibadah Ramadan, LDII Sumsel Gotong Royong Bersihkan Tempat Ibadah March 4, 2026
  • Hadiri Safari Ramadan Bupati, LDII Dukung Program Lamsel Berantas Transaksi Ilegal March 4, 2026
  • Tausiyah di LDII, MUI Maluku Ajak Umat Sambut Ramadan dengan Hati Bersih March 4, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.