Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali telah menjanjikan bahwa seluruh calhaj asal Indonesia akan ditempatkan di zona markaziyah selama di Madinah. Meski tak sesuai janji Menag, jamaah yang ditempatkan di luar markaziyah sebenarnya lebih beruntung. Sebab, hotel yang mereka tempati, yakni Dar Al Luhaybi, berada lurus dengan pintu utama Masjid Nabawi. Jarak hotel ini ke pintu masjid sekitar 850 meter.
Jamaah lain yang hotelnya berada di kawasan markaziyah terkadang kesulitan atau tersesat karena jalan dari hotel menuju masjid berbelok-belok.
”Ada yang terpaksa ditempatkan di luar zona markaziyah, tapi jumlahnya sangat kecil, hanya 263 jamaah,” kata Kepala Misi Haji Daerah Kerja Madinah, Ahmad Jauhari, kemarin.
Pihak majmuah (penyedia layanan penginapan) Arab Saudi telah meminta maaf kepada Indonesia karena masalah tersebut. Penempatan di luar markaziyah ini bisa terjadi karena banyak faktor, terutama akibat perubahan jadwal penerbangan. Dalam klausul kontrak dengan majmuah, para calon haji Indonesia hanya akan tinggal di Madinah selama delapan hari untuk menunaikan ibadah shalat arbain di Masjid Nabawi. Pembagian penginapan per kloter telah dibuat sejak jauh-jauh hari. Ketika kemudian ada penerbangan ditunda –kebanyakan oleh Garuda Indonesia– maka semuanya ikut berubah. Kloter yang terlambat tentu akan ”tersundul” oleh kloter berikutnya yang tepat waktu.
”Ada banyak faktor yang membuat 263 jamaah ini terpaksa ditempatkan di luar markaziyah. Namun majmuah Arab Saudi telah memilihkan hotel yang strategis untuk mereka. Jadi saya kira itu tidak menjadi masalah bagi jamaah,” ujar Ahmad Jauhari. Fatmawati, salah satu calhaj Rokan Hulu, ketika dihubungi mengatakan, rombongannya tidak masalah ditempatkan agak jauh dari Nabawi. Sebab, hotel yang mereka huni berada lurus dengan pintu utama masjid.
”Tidak ada jamaah rombongan kami yang tersesat. Soalnya hotel kelihatan jelas dari pintu utama masjid. Lebih enak di sini daripada di hotel-hotel yang dekat tapi jalan masuknya berbelok-belok, membingungkan,” ujarnya. (Dep. KIM DPP LDII)